Gucialit, Lumajang Jawa Timur, (28 Agustus 2017), sebagai wujud pelayanan prima, Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Gucialit memberikan layanan legalisir buku nikah di luar kantor dalam rangka tilik desa yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten Lumajang di wilayah kecamatan Gucialit yang ditempatkan di desa Pakel
menurut kepala KUA kecamatan Gucialit Drs. Hamim Thohari, layananan legalisir di luar kantor berawal dari permohonan Camat Gucialit agar KUA perpartisipasi dalam kegiatan tilik desa mengingat seluruh instansi memberikan layanan langsung di desa Pakel, maka disepakatilah bahwa KUA memberikan layanan yang dimaksud, agar berjalan lancar, Kepala KUA melakukan koordinasi kepada Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kmenterian Agama Kabupaten Lumajang MUhammad Mudhofar, S.Ag, M.Si dan beliaunya sangat mendukung
di hari pertama sekitar dua puluh orang mengajukan permohonan legalisir buku nikah yang bersal dari seluruh desa di kecamatan Gucialit
menurut kepala KUA kecamatan Gucialit Drs. Hamim Thohari, layananan legalisir di luar kantor berawal dari permohonan Camat Gucialit agar KUA perpartisipasi dalam kegiatan tilik desa mengingat seluruh instansi memberikan layanan langsung di desa Pakel, maka disepakatilah bahwa KUA memberikan layanan yang dimaksud, agar berjalan lancar, Kepala KUA melakukan koordinasi kepada Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kmenterian Agama Kabupaten Lumajang MUhammad Mudhofar, S.Ag, M.Si dan beliaunya sangat mendukung
di hari pertama sekitar dua puluh orang mengajukan permohonan legalisir buku nikah yang bersal dari seluruh desa di kecamatan Gucialit
![]() |
| kepala KUA Kecamatan Gucialit beserta staf berpose bersama Bupati Lumajang, Ibu Bupati, Kepala Bidang pencatatan sipil Dispenduk, kepala desa Pakel dan Camat Gucialit |




Komentar
Posting Komentar