![]() |
| Kepala KUA Kec. Gucialit Drs. Hamim Thohari berdiri belakang banner berpose usai sosialisasi di SMPN 2 Gucialit |
Gucialit, Lumajang, Jawa Timur (16 September 2017) Guna mewujudkan keluarga sakinah diperlukan pendewasaan usia nikah, oleh sebab itu Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Gucialit terus melaksanakan sosialisasi pernikahan dini, salah satu yang dilakuakn adalah di SMPN 2 Gucialit yang berada di desa Dadapan kecamatan Gucialit, sebagai lanjutan rangkaian program kerjasama dengan PMI kabupaten Lumajang dan Puskesmas Gucialit
dalam pemaparannya, kepala KUA Kecamatan Gucialit Drs. Hamim Thohari menekankan kepada aspek mentalitas dan sisi ekonomi bila pernikahan dini dilakukan, mengingat di daerah pedesaan anak-anak yang lulus SMP sebagian besar sudah bekerja di perkebunan yaitu ikut menebang tebu dan Sengon
sementara itu menurut Humas SMPN 2 Gucialit Bawon bahwa bebrapa tahun lalu ada kejadian Siswa SMP minta menikah kepada orang tuanya, kalau tidak dinikahkan mengancam akan bunuh dini, padahal calon suamisnya masih usia belasan tahun dan belum memiliki penghasilan tetap, namun orang tuanya tidak kuasa mencegah
untuk itu Drs. Hamim Thohari menjelaskann bahwa pernikahan bukan sekedar lanjutan dari jalinan asmara dan kemudian dilegalkan menjadi suami isteri, lebih dari itu pernikahan adalah untuk membangun sebuah lembaga terhormat berupa rumah tangga yang akan dilakoni sepanjang hidup
![]() |
| Kepala KUA Kec. Gucialit Drs. Hamim Thahari (berdiri) sedang menyampaikan materi pada siswa SMPN 2Gucialit |


Komentar
Posting Komentar